Description
Tentang Program
Pelatihan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) adalah program sertifikasi Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek yang dirancang untuk membekali pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab pada fungsi perantara pedagang efek dengan pengetahuan dan keterampilan yang wajib dimiliki. Program ini membuka peluang kerja di sektor jasa keuangan, khususnya di bidang pasar modal, seperti perusahaan sekuritas dan lembaga pasar modal lainnya.
Unit Kompetensi Inti
- Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Memantau Penyelesaian Transaksi Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Menerapkan Pengelolaan Risiko Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
- Memantau Portofolio Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
Kompetensi Pilihan
- Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas kepada Calon Nasabah Pedagang Efek
- Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Melakukan Pembukaan Rekening Efek Untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek
- Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Dasar Dan Produk Investasi Dasar Syariah
- Memasarkan Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
- Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
- Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
- Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Alternatif dan Produk Investasi Alternatif Syariah
- Memasarkan Produk Investasi Alternatif dan Produk Investasi Alternatif Syariah
- Melaksanakan Evaluasi Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
Persyaratan
- Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 (tiga) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek; atau
- Pendidikan formal minimal D3/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek; atau
- Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
- Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana atau Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas dan sertifikat berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek